Audiensi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup Ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
BATULICIN - Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu sejalan dengan target nasional sebagaimana tertuang pada RPJMN Tahun 2025-2029, yaitu 51,21% sampah terkelola tahun 2025 dan 100% sampai dengan tahun 2029, sejalan dengan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2029 khususnya Misi Ke-5, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Audiensi Secara Khusus mengenai Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Arahan terhadap hasil penilaia Adipura Tahun 2025 yang telah dilakukan oleh Tim KLH dan DLH Provinsi Kalsel di awal bulan Oktober 2025, pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2025 di Ruang Rapat Waste Crisis Center (WCC) KLH Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Pada kegiatan ini, Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Risnianadi, S.Hut., M.M didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah LB3, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan koordinator lapangan. Dari pihak KLH, diterima langsung oleh Hanifah Dwi Nirwana, S.T. M.T selaku Plt. Deputi PSLB3, dan Herry Susanto selaku Leader WCC.
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya berkenaan dengan hasil sementara penilaian Adipura Kabupaten Tanah Bumbu Dimana berdasarkan skor sementara 73,33 maka posisi Kabupaten Tanah Bumbu dalam penilaia Adipura Adalah Sertifikat Adipura. Masih terdapat gab 3 poin untuk meraih Piala Adipura dengan persayaratan minimal nilai sebesar 75. Belum tercapainya skor dimaksud dikarenakan adanya Revitalisasi Penilaian Adipura dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menitik beratkan pada hasil kondisi pengelolaan sampah di beberapa titik pantau. Sebagaimana amanat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di setiap Kabupaten/Kota Melalui Adipura, hasil akhir skor penilaian adipura meliputi 3 komponen yaitu Anggaran dan Kebijakan Pengelolaan Sampah dengan bobot 20%, SDM dan Fasilitas Pengolahan Sampah dengan bobot 30%, dan Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah (hasil penilaian pada 16 kriteria Lokasi titik pantau) sebesar 50%. Secara umum pada hasil penilaian di lapangan, nilainya sebagian besar telah memenuhi kriteria meskipun ada beberapa Lokasi yang perlu di tingkatkan pengelolaannya serta pembenahan-pembenahan dan pelibatan peran semua pihak yaitu area Pasar, Taman, Jalan, Pertokoan, Terminal, Perairan Terbuka, serta Pemukiman. Sedangkan pada poin anggaran, data yang ada menunjukkan anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu masih di kisaran 2?ri total APBD, yang berarti belum memenuhi standar anggaran ideal yitu sebesar 3%. Dari sisi SDM dan Fasilitas Pengolahan Sampah, perlu di tingkatkan Kembali data jumlah SDM pengelola sampah dan kebersihan di Kabupaten Tanah Bumbu agar rasio nya sebanding dengan volume harian sampah di Kabupaten Tanah Bumbu, dan dari sisi fasilitas pengolahan sampah perlu dioptimalkan data dan Upaya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber dan seluruh MRF (Material Recovery Facility) seperti composting rumah tangga, pembentukan dan keaktifan Bank Sampah di seluruh Desa/Kelurahan/Kecamatan bahkan disarankan di setiap RT/RW, keaktifan 20 TPS 3R yang dari hasil evaluasi pemilahan dan pengolahan sampah baik organic maupun anorganiknya belum optimal, hanya di kisaran 1-2 ton/hari. Masih belum optimalnya data dari 2 aspek ini menyebabkan belum terpenuhinya skor Kabupaten Tanah Bumbu memenuhi syarat masuk dalam kriteria Piala Adipura.
Proses penilaian dan evaluasi masih berlanjut di bulan November – Desember 2025, rencananya di minggu kedua-ketiga November tim KLH akan Kembali turun melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota tidak terkecuali Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk itu masih diberikan kesempatan melakukan peningkatan data SDM, Anggaran, dan Fasilitas Pengolahan Sampah di bulan November, sedangkan kondisi di lapangan wajib tetap menjaga kondisi pengelolan sampah dan kebersihan yang optimal, khususnya TPA dengan system pengelolaan minimal control landfill dan tidak ada TPS liar.
Pesan secara khusus yang disampaikan oleh Plt. Deputi PSLB3, Kabupaten Tanah Bumbu segera melakukan akselerasi pengelolaan sampah dengan semua pihak, menjalin kemitraan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis Masyarakat yang perlu diikat dengan penetapan kepala daerah, memasifkan Upaya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya dan di MRF seperti Bank Sampah dari Tingkat RT/RW, plan bisnis peningkatan operasional TPS 3R, pembinaan terhadap kegiatan pengurangan sampah dari sektor informal/pengepul, perlunya fasilitas pengolahan sampah skala besar, pengangkutan sampah secara terpilah, menyampaikan usulan sarpras pengelolaan sampah melalui KLH maupun KemenPUPR, penyusunan kajian pengelolaan sampah berupa RIPS, pembaharuan Road Map berbasis target Nasional Volume Sampah yang dikelola dan dibreak down detail kebutuhan sarpras penunjangnya, operasional pengelolaan TPA sesuai ketentuan, dan komitmen peran semua pihak mengelola sampah masing-masing, khususnya desa/kelurahan/kecamatan, perkantoran, sekolah, pelaku usaha dan/atau kegiatan dan setiap individu. Sehingga dengan adanya upaya-upaya yang konsisten dilakukan bersama-sama, maka pengelolaan sampah di Kabupate Tanah Bumbu akan semakin optimal dan berkontribusi terhadap pencapaian target nasional.