Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Raih Nilai Indeks Pelayanan Publik 3,41 pada Tahun 2025
Batulicin – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu mulai melaksanakan pengukuran Indeks Pelayanan Publik (IPP) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan ini sesuai dengan arahan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tanah Bumbu yang mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik secara mandiri dan terukur.
Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Tahun 2025, DLH Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh Nilai Indeks sebesar 3,41 dengan Kategori B- (Baik dengan Catatan). Capaian ini menunjukkan bahwa secara umum pelayanan publik yang diberikan DLH telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan agar kualitas pelayanan dapat lebih optimal.
Indeks Pelayanan Publik merupakan alat ukur untuk menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian IPP DLH mencakup komponen kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, layanan konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
Enam Aspek Penilaian Pelayanan Publik
Perhitungan IPP dilakukan berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta evaluasi internal terhadap standar pelayanan. Terdapat enam aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yaitu persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan, produk layanan, serta kompetensi dan perilaku petugas pelayanan.
Setiap aspek diberikan skor dan diolah menjadi nilai rata-rata yang kemudian dikonversi ke dalam kategori mutu pelayanan, mulai dari A (sangat baik), B (baik), C (kurang baik), hingga D (buruk).
Karena tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan pengukuran IPP di DLH Kabupaten Tanah Bumbu, maka nilai 3,41 (B-) ini menjadi baseline awal yang penting sebagai dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan pada tahun-tahun berikutnya.
Faktor Pendukung dan Kendala Pelayanan
Beberapa faktor yang mendukung capaian Indeks Pelayanan Publik DLH antara lain komitmen pimpinan dan pegawai dalam memberikan pelayanan yang ramah dan responsif, penerapan standar pelayanan yang lebih jelas dan mudah diakses masyarakat, pemanfaatan layanan berbasis teknologi informasi, serta adanya inovasi pelayanan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah kendala yang menjadi catatan perbaikan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan terutama di wilayah yang jauh dari pusat layanan, adanya disparitas kualitas pelayanan antar bidang, pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan yang masih bervariasi, serta keterbatasan jumlah sumber daya manusia.
Komitmen Peningkatan Pelayanan ke Depan
Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, DLH Kabupaten Tanah Bumbu telah menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan. Upaya tersebut meliputi peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan pelayanan prima, penyempurnaan standar operasional prosedur agar lebih sederhana dan transparan, perluasan layanan berbasis online, peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan, serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala.
Melalui penerapan dan evaluasi Indeks Pelayanan Publik ini, DLH Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan hidup yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.