Kickoff Meeting Dan Focus Group Discussion Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu
Berita

Kickoff Meeting Dan Focus Group Discussion Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu

10 Oktober 2023

BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun Anggaran 2023 melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2045.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, telah melaksanakan kegiatan kickoff meeting dan Focus Group Discussion 1 kegiatan penyusunan KLHS RPJPD pada tanggal 10 Oktober 2023, dengan bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah, Dr. H. Ambo Sakka, M.Pd, dan dihadiri oleh stakeholder  yang terdiri dari Instansi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahmat Prapto Udoyo, S.Hut, MP, menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah penyampaian rencana pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD, proses identifikasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD, pengumpulan data dan informasi capaian Tujuan Pembagunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan dalam proses analisa tingkat ketercapaian masing-masing indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang diketuai oleh Prof.Dr.Ir. Syarifuddin Kadir, M.Si menyampaikan Proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJPD menggunakan pendekatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) daerah, untuk mendukung capaian TPB nasional. TPB/Sustainable Development Goals (SDGs) terdiri dari 4 pilar, yaitu pilar Pembangunan Sosial, pilar Pembangunan Ekonomi, Pilar Pembangunan Lingkungan, serta Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.

Dengan penyusunan KLHS dalam perencanaan pembangunan daerah, dapat memberi  berbagai manfaat diantaranya dapat meningkatkan manfaat pembangunan, sebagai rencana dan implementasi pembangunan lebih berkelanjutan, mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan serta mengidentifikasi dampak pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana atau program pembangunan.