DLH Kabupaten Tanah Bumbu Menghadiri  Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024
Berita

DLH Kabupaten Tanah Bumbu Menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024

12 Desember 2024

BATULICIN - Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menekankan komitmen seluruh kepala daerah dalam hal pengelolaan sampah di daerah masing-masing sesuai regulasi. Seluruh daerah ditekankan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan berkenaan dengan pengelolaan sampah di TPA serta jika terdapat kegiatan pembuangan sampah liar, lebih massif lagi dalam mendorong implementasi pengelolaan sampah dari hulu dalam hal ini rumah tangga dengan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah, pembentukan dan keaktifan BSU per desa/kelurahan dan BSI, melibatkan peran berbagai pihak mislanya swasta, produsen dll. Pemerintah daerah/Provinsi dihimbau agar segera merumuskan langkah-langkah sistematis dalam penanganan sampah non TPA sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing, misalnya melalui pengolahan sampah menjadi RDF, PSEL, BSF/Maggot, dan material recovery teknologi lainnya.

Selain itu dengan mengoptimalkan peran TPS 3R, TPST, PDU atau fasilitas sejenis lainnya, sehingga upaya ini efektif dan efisien khususnya menekan laju volume sampah yang masuk ke TPA serta menciptakan sirkular ekonomi di daerah masing-masing. Arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Kemendagri, untuk alokasi pengelolaan sampah ideal di Kabupaten adalah (3%) dari APBD Kabupaten, dan untuk pemenuhan sarpras persampahan agar berkoordinasi dengan Kementrian PUPR.