DLH Tanah Bumbu melalui Tim Pelayanan Pengaduan Lingkungan Menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
BATULICIN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu melalui Tim Pelayanan Pengaduan Lingkungan telah memenuhi Surat Undangan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dihadiri oleh Kepala Bidang PPKLH dan PPLH pada Senin, 15 September 2025. Rapat dengar pendapat dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini dalam rangka penyelesaian ganti rugi terkait dugaan pencemaran lahan masyarakat di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban. Undangan yang berhadir di dalam Rapat Dengar Pendapat ini selain dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu ialah Camat Sungai Loban, Kades Sebamban Baru, Ketua BPD dan perangkat BPD Desa Sebamban Baru, Kadus Sungai Rasau Desa Sebamban Baru, Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan terdampak, Perwakilan pihak perusahaan yaitu dari PT. Borneo Indobara, PT. Tunas Inti Abadi, PT. Tanah Bumbu Resources, PT. Sungai Danau Jaya, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Toudano Mandiri Abadi.
Selain mendengarkan tuntutan warga pemilik lahan terdampak dan tanggapan dari para pihak perusahaan, dipaparkan pula tindakan dan penanganan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2017 hingga saat ini, mulai dari inspeksi lapangan berupa fungsi pembinaan dan pengawasan, tinjau lapang kegiatan pengaduan lingkungan, mediasi hingga pembentukan Forum DAS Sebamban dan kerjasamanya dengan pihak UNLAM dalam rangka kajian untuk pengatasi permasalahan ini.
Kesimpulan penting dari Rapat Dengar Pendapat ini adalah bahwa permasalahan ini akan dihandle langsung penyelesaiannya oleh Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan dan pemenuhan tuntutan warga dengan ganti rugi yang proporsional.