Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Pencemaran Kebauan Akibat Aktivitas Kegiatan Pemotongan Ayam di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat
Berita

Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Pencemaran Kebauan Akibat Aktivitas Kegiatan Pemotongan Ayam di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat

12 September 2022

BATULICIN - Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 terdapat dugaan adanya pencemaran kebauan akibat aktivitas kegiatan pemotongan ayam di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Empat berdasarkan aduan dari Bapak Taufik Rahman yang merupakan warga masyarakat Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat melalui layanan media sosial WhatsApp yang dilaporkan pada hari dan tanggal yang sama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu melalui surat perintah tugas No B/094/2943/DLH-PPKLH.1/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022 memerintahkan tim pengaduan masyarakat agar turun melakukan pengecekan, koordinasi dan melakukan pembinaan kepada pelaku pemotongan ayam.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang didapat diketahui bahwa terdapat 5 buah/lokasi usaha kegiatan pemotongan ayam.

Terhadap lima lokasi tersebut telah dilakukan pertemuan antara tim pengaduan DLH Kabupaten Tanah Bumbu dengan masyarakat Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat di Mushola yang dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Antasari Bapak Agus Sani, Sekretaris Desa Gunung Antasari Bapak Taufik Rahman, warga perwakilan RT 03, RT 08 & RT 07 serta pelaku usaha pemotongan ayam.

Dan telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha pemotongan ayam terkait penanganan pengelolaan limbah padat dan limbah cair serta kebauan yang diakibatkan oleh kegiatan pemotongan ayam tersebut.

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut diberikan beberapa opsi pilihan cara pengelolaan limbah padat diberikan opsi bekerjasama UPTD persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, serta arahan untuk membuat bangunan permanen untuk kegiatan pemotongan ayam tersebut. Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan leaflet pengelolaan limbah dari kegiatan pemotongan ayam.

Untuk pengelolaan limbah cair, pihak pelaku usaha pemotongan ayam diberikan beberapa opsi diantaranya :

-  Dikelola sendiri (masing-masing) oleh pelaku usaha dengan membuat IPAL;

-  Dikelola bersama dengan membuat 1 IPAL yang terintegrasi dari beberapa lokasi pemotongan ayam;

-  Bekerja sama dengan IPLT Sungai Dua untuk penyedotan air limbah.

IPAL yang dibuat bisa berupa bak / septic tank yang kemudian untuk penyedotannya bekerjasama dengan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang merupakan UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu.

Diharapkan pihak terkait tetap melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi dari kegiatan rapat kooridasi dan sosialiasi yang telah dilakukan dengan harapan bahwa tidak ada lagi potensi pencemaran yang timbul dari kegiatan pemotongan tersebut dan efek sosial yang ditimbulkan.

Pada tanggal 28 Juni 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu didampingi oleh Bapak Taufik Rahman selaku Sekretaris Desa Gunung Antasari, ketua RT 08 Desa Gunung Antasari dan perwakilan masyarakat Desa Gunung Antasari RT 07 dan RT 08.

Melakukan monitoring dan evaluasi ydengan hasil yang didapatkan bahwa tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelaku usaha kegiatan pemotongan ayam yang diadukan sesuai dengan batas waktu yang diberikan pada saat rapat dan sosialisasi tanggal 9 Juni 2022.

Salah satu tuntutan warga adalah diwajibkannya relokasi usaha kegiatan pemotongan ayam untuk ditempatkan di daerah lain di luar pemukiman warga Desa Gunung Antasari sehingga diperlukan adanya pertimbangan teknis dari dinas terkait untuk bisa memberikan saran dan masukan terkait perizinan berusaha atas komoditas ayam potong dan pertimbangan tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu. 

Mengingat bahwa tidak ada respon/tindakan perbaikan dari pelaku usaha/kegiatan pemotongan ayam yang dimaksud poin 3 (tiga) dan pertimbangan sebagaimana pada poin 4 (empat) di atas, sehingga permasalahan ini tidak lagi hanya menjadi permasalahan lingkungan tetapi juga terkait masalah sosial. Oleh sebab itu perlu untuk ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi (tingkat kecamatan), dalam hal ini oleh Pemerintah Kecamatan Simpang Empat, untuk dilakukan pertimbangan terhadap Tata Ruang, Perizinan Berusaha dan saran teknis terhadap operasional pemotongan komoditas ayam.