Penandatangan Perjanjian Kerjasama  Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar  Dari Hasil Pengolahan Sampah Domestik Antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Dan PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (PT. ITP)
Berita

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Dari Hasil Pengolahan Sampah Domestik Antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Dan PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (PT. ITP)

02 Oktober 2023

BATULICIN - Pada hari Rabu, 27 September 2023, bertempat di kantor PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Citeureup Bogor, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam hal Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Alternatif dari Hasil Pengolahan Smapah Domestik antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dan PT. Indocement Tunggal Prakarsa. Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanah Bumbu yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu dan Pihak ITP, Tbk oleh GM AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C. Kurniawan, yang dilaksanakan di kantor PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Citeureup Bogor tanggal 04 Januari 2023.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, diperkirakan di akhir bulan Oktober akan di mulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sei Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerima nya PT. ITP Tarjun Kotabaru.

Sebagai tambahan informasi, latar belakang adanya kerjasama ini, untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sei Dua. Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang. Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS dan selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak. Sedangkan sampah diluar kategori yang dipersyaratkan, atau dikatakan sebagai residu, ditimbun dalam sel aktif TPA. Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual. PKS ini dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT. ITP Tarjun Kotabaru.