Berita
DLH Tanah Bumbu Hadiri Rapat Koordinasi terkait Adipura Baru
04 Agustus 2025
BATULICIN - Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bapak MenLH/Kepala BPLH terkait Adipura Baru, diantaranya:
- Sesuai Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029, target sampah terolah 51% di semua MRF dan 2029 sebesar 100%. Pengelolaan sampah tanggung jawab semua pihak, diantaranya produsen, masyarakat, pemda, pengelola kawasan, perniagaan dan rumah tangga
- Seluruh daerah wajib menyusun kebutuhan fasilitas pengolahan sampah/MRF sesuai dengan total volume timbulan sampah di daerah masing - masing semisal TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah pilah, rumah maggot, rumah pilah, sektor informal seperti pengepul, TPST, waste to energy semisal RDf
- Pengelolaan sampah untuk mendukung penurunan emisi sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, salah satunya operasional TPA sesuai ketentuan yaitu sanitary landfill dan minimal control landfill
- Penetapan target RPJMN sejalan dengan konsep adipura baru dimana semua daerah harus mempersiapkan diri dimulai dari Juli - September dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu, tengah dan hilir. Diutamakan pengurangan sampah dimulai dari rumah tangga dan optimalisasi pengolahan sampah di MRF yang ada di masing - masing kab/kota sebelum masuk ke TPA di kisaran (30%-50%) dari seluruh volume timbulan sampah yg ada sebagai prasyarat utama mengikuti penilaian adipura di bulan November - Desember 2025.
- Kriteria adipura sesuai kondisi wilayah ada 4 yaitu adipura kencana, piala adipura, sertifikat adipura dan predikat kota kotor, untuk itu masing - masing daerah sudah bisa mengidentifikasi kondisi daerahnya dan segera melakukan percepatan untuk pengolahan sampah yang lebih optimal.
- Pintu pertama penilaian adipura seluruh daerah adalah P1 tahun 2025, pemantauan dan penilaian adipura dari tim KLH dan Provinsi akan dimulai dari Agustus - Desember dan prasyarat utama lainnya tidak boleh ada titik TPS liar.