BATULICIN - Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu sejalan dengan target nasional sebagaimana tertuang pada RPJMN Tahun 2025-2029, yaitu 51,21% sampah terkelola tahun 2025 dan 100% sampai dengan tahun 2029, sejalan dengan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2029 khususnya Misi Ke-5, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Audiensi Secara Khusus mengenai Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Arahan terhadap hasil penilaia Adipura Tahun 2025 yang telah dilakukan oleh Tim KLH dan DLH Provinsi Kalsel di awal bulan Oktober 2025, pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2025 di Ruang Rapat Waste Crisis Center (WCC) KLH Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Pada kegiatan ini, Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Risnianadi, S.Hut., M.M didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah LB3, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan koordinator lapangan. Dari pihak KLH, diterima langsung oleh Hanifah Dwi Nirwana, S.T. M.T selaku Plt. Deputi PSLB3, dan Herry Susanto selaku Leader WCC.
Ada
beberapa poin yang disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu,
diantaranya berkenaan dengan hasil sementara penilaian Adipura Kabupaten Tanah
Bumbu Dimana berdasarkan skor sementara 73,33 maka posisi Kabupaten Tanah Bumbu
dalam penilaia Adipura Adalah Sertifikat Adipura. Masih terdapat gab 3 poin
untuk meraih Piala Adipura dengan persayaratan minimal nilai sebesar 75. Belum
tercapainya skor dimaksud dikarenakan adanya Revitalisasi Penilaian Adipura
dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menitik beratkan pada hasil kondisi pengelolaan
sampah di beberapa titik pantau. Sebagaimana amanat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan
Sampah di setiap Kabupaten/Kota Melalui Adipura, hasil akhir skor penilaian
adipura meliputi 3 komponen yaitu Anggaran dan Kebijakan Pengelolaan Sampah
dengan bobot 20%, SDM dan Fasilitas Pengolahan Sampah dengan bobot 30%, dan
Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah (hasil penilaian pada 16 kriteria Lokasi titik
pantau) sebesar 50%. Secara umum pada hasil penilaian di lapangan, nilainya
sebagian besar telah memenuhi kriteria meskipun ada beberapa Lokasi yang perlu
di tingkatkan pengelolaannya serta pembenahan-pembenahan dan pelibatan peran
semua pihak yaitu area Pasar, Taman, Jalan, Pertokoan, Terminal, Perairan
Terbuka, serta Pemukiman. Sedangkan pada poin anggaran, data yang ada
menunjukkan anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu masih di
kisaran 2?ri total APBD, yang berarti belum memenuhi standar anggaran ideal
yitu sebesar 3%. Dari sisi SDM dan Fasilitas Pengolahan Sampah, perlu di
tingkatkan Kembali data jumlah SDM pengelola sampah dan kebersihan di Kabupaten
Tanah Bumbu agar rasio nya sebanding dengan volume harian sampah di Kabupaten Tanah
Bumbu, dan dari sisi fasilitas pengolahan sampah perlu dioptimalkan data dan
Upaya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber dan seluruh MRF (Material
Recovery Facility) seperti composting rumah tangga, pembentukan dan keaktifan
Bank Sampah di seluruh Desa/Kelurahan/Kecamatan bahkan disarankan di setiap
RT/RW, keaktifan 20 TPS 3R yang dari hasil evaluasi pemilahan dan pengolahan
sampah baik organic maupun anorganiknya belum optimal, hanya di kisaran 1-2
ton/hari. Masih belum optimalnya data dari 2 aspek ini menyebabkan belum
terpenuhinya skor Kabupaten Tanah Bumbu memenuhi syarat masuk dalam kriteria
Piala Adipura.
Proses penilaian dan evaluasi masih berlanjut di bulan
November – Desember 2025, rencananya di minggu kedua-ketiga November tim KLH
akan Kembali turun melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota tidak
terkecuali Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk itu masih diberikan kesempatan
melakukan peningkatan data SDM, Anggaran, dan Fasilitas Pengolahan Sampah di
bulan November, sedangkan kondisi di lapangan wajib tetap menjaga kondisi
pengelolan sampah dan kebersihan yang optimal, khususnya TPA dengan system
pengelolaan minimal control landfill dan tidak ada TPS liar.
Pesan secara khusus yang disampaikan oleh Plt. Deputi PSLB3,
Kabupaten Tanah Bumbu segera melakukan akselerasi pengelolaan sampah dengan
semua pihak, menjalin kemitraan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah
berkelanjutan berbasis Masyarakat yang perlu diikat dengan penetapan kepala
daerah, memasifkan Upaya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya dan di
MRF seperti Bank Sampah dari Tingkat RT/RW, plan bisnis peningkatan
operasional TPS 3R, pembinaan terhadap kegiatan pengurangan sampah dari sektor
informal/pengepul, perlunya fasilitas pengolahan sampah skala besar, pengangkutan
sampah secara terpilah, menyampaikan usulan sarpras pengelolaan sampah melalui
KLH maupun KemenPUPR, penyusunan kajian pengelolaan sampah berupa RIPS,
pembaharuan Road Map berbasis target Nasional Volume Sampah yang
dikelola dan dibreak down detail kebutuhan sarpras penunjangnya,
operasional pengelolaan TPA sesuai ketentuan, dan komitmen peran semua pihak
mengelola sampah masing-masing, khususnya desa/kelurahan/kecamatan,
perkantoran, sekolah, pelaku usaha dan/atau kegiatan dan setiap individu.
Sehingga dengan adanya upaya-upaya yang konsisten dilakukan bersama-sama, maka
pengelolaan sampah di Kabupate Tanah Bumbu akan semakin optimal dan
berkontribusi terhadap pencapaian target nasional.