Tupoksi

DESKRIPSI SINGKAT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan bagian integral dari Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rangka memenuhi kelengkapan Pemerintahan Kabupaten sesuai yang diamanatkan
dalam Undang Undang No: 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan maka dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No: 16 Tahun 2007 tanggal 12 Nopember 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang salah satunya adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu diperbaharui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No : 20 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang salah satunya adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No. 25 tahun 2012 ditetapkan tugas pokok, fungsi uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Peraturan Daerah tersebut pada tanggal 15 September 2016 diperbaharui kembali dengan terbitnya Peraturan Daerah No.19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No: 18 Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur Unsur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menetapkan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup;
c. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang tata lingkungan;
d. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang Pengelolaan Sampah dan LB3;
e. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan LH;
f. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang penaatan dan peningkatan kapasitas LH;
g. melaksanakan koordinasi dengan instansi yang terkait;
h. mengendalikan pengelolaan kegiatan ketatausahaan;
i. mengoordinasikan dan membina unit pelaksanaan teknis;
j. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas.
Unsur-unsur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari:
a. Sekretariat;
b. Bidang Tata Lingkungan;
c. Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3;
d. Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan LH;
e. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.