BATULICIN - Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Tanah Bumbu melalui Tim Pelayanan Pengaduan Lingkungan telah
memenuhi Surat Undangan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang
dihadiri oleh Kepala Bidang PPKLH dan PPLH pada Senin, 15 September 2025. Rapat
dengar pendapat dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini dalam
rangka penyelesaian ganti rugi terkait dugaan pencemaran lahan masyarakat di
Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban. Undangan yang berhadir di dalam
Rapat Dengar Pendapat ini selain dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah
Bumbu ialah Camat Sungai Loban, Kades Sebamban Baru, Ketua BPD dan perangkat
BPD Desa Sebamban Baru, Kadus Sungai Rasau Desa Sebamban Baru, Perwakilan
Masyarakat Pemilik Lahan terdampak, Perwakilan pihak perusahaan yaitu dari PT.
Borneo Indobara, PT. Tunas Inti Abadi, PT. Tanah Bumbu Resources, PT. Sungai
Danau Jaya, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Toudano Mandiri Abadi.
Selain mendengarkan
tuntutan warga pemilik lahan terdampak dan tanggapan dari para pihak perusahaan,
dipaparkan pula tindakan dan penanganan yang telah dilakukan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2017 hingga saat ini, mulai
dari inspeksi lapangan berupa fungsi pembinaan dan pengawasan, tinjau lapang
kegiatan pengaduan lingkungan, mediasi hingga pembentukan Forum DAS Sebamban
dan kerjasamanya dengan pihak UNLAM dalam rangka kajian untuk pengatasi
permasalahan ini.
Kesimpulan penting
dari Rapat Dengar Pendapat ini adalah bahwa permasalahan ini akan dihandle
langsung penyelesaiannya oleh Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk
mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan dan pemenuhan tuntutan warga dengan
ganti rugi yang proporsional.