BATULICIN - Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun Anggaran 2023 melaksanakan penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2045.
Melalui
Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, telah melaksanakan
kegiatan kickoff meeting dan Focus Group Discussion 1 kegiatan
penyusunan KLHS RPJPD pada tanggal 10 Oktober 2023, dengan bertempat di Ruang
Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan dibuka oleh
Sekretaris Daerah, Dr. H. Ambo Sakka, M.Pd, dan dihadiri oleh stakeholder yang terdiri dari Instansi dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu.
Dalam
laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahmat Prapto Udoyo, S.Hut, MP, menyampaikan
maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah penyampaian rencana
pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD, proses identifikasi pemangku kepentingan
dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD, pengumpulan data dan informasi capaian
Tujuan Pembagunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang selanjutnya akan dijadikan sebagai
bahan dalam proses analisa tingkat ketercapaian masing-masing indikator dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Narasumber dari Universitas
Lambung Mangkurat (ULM), yang diketuai oleh Prof.Dr.Ir.
Syarifuddin Kadir, M.Si
menyampaikan Proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Tanah
Bumbu dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS,
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
Penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJPD
menggunakan pendekatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) daerah,
untuk mendukung capaian TPB nasional. TPB/Sustainable Development Goals (SDGs)
terdiri dari 4 pilar,
yaitu pilar Pembangunan Sosial, pilar Pembangunan Ekonomi, Pilar Pembangunan
Lingkungan, serta Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.
Dengan
penyusunan KLHS dalam perencanaan pembangunan daerah, dapat memberi berbagai manfaat diantaranya dapat
meningkatkan manfaat pembangunan, sebagai rencana dan implementasi pembangunan
lebih berkelanjutan, mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan
serta mengidentifikasi dampak pada awal
proses perencanaan kebijakan, rencana atau program pembangunan.