BATULICIN - Berdasarkan ” UUD 1945 Pasal 18 (b) Ayat 2 ) bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Intinya
kita ini negara hukum, negara kepulauan.
Negara yang mempunyai adat istiadat dan budaya. Perlu adanya suatu
pengakuan, dimana masyarakat dibagi tiga yaitu ada masyarakat hukum adat,
masyarakat lokal dan masyarakat tradisional.
Semua mempunya kriteria yang berbeda-beda. Masyarakat hukum adat harus
diakui oleh wali kota, bupati atau gubernur.
Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 13 dan 14
Oktober 2022 telah dilaksanakan pelatihan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
(MHA) dimana yang dibicarakan adalah tentang masyarakat hukum adat yang berurusan
dengan kehutanan di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, dengan melibatkan Kecamatan dan unsur masyarakat adat yang
sudah terkonsep dalam susunan Panitia MHA.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk pemberdayaan
perwakilan masyarakat adat dalam hal penggalian data dukung komunitas adat,
hukum adat secara tertulis dan pelatihan penggunaan GPS yang ada di wilayah MHA
dengan dipandu oleh narasumber dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bapak Mairaji, SH selaku Biro Advokasi
Kebijakan dan Hukum Adat pada AMAN Prov. Kalsel bertempat di Balai Adat Maniari
Desa Emil Baru Kec. Mantewe.