BATULICIN - Menindaklanjuti surat Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Batulicin yang berlokasi di Desa Saring Sungai Bubu Rt. 004 Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, Nomor : W.19.PAS.19.UM.01.01-448 tanggal 23 September 2022 perihal Permohonan Bantuan Pengelolaan Limbah di Lingkungan LAPAS Kelas III Batulicin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak Lapas di tanggal 24 September 2022. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut dengan pimpinan lapas didampingi oleh Kaur Tata Usaha sdr Muhyiddin, mengingat masih terbatasnya layanan angkutan persampahan DLH Kabupaten Tanah Bumbu melalui UPTD Pengelolaan Sampah di lokasi tersebut, serta pihak KSM TPS 3R Arrahmah Desa Sepunggur yang layanannya juga masih terbatas pada desa mereka, maka disepakati untuk penanganan sampah jangka pendek yang dihasilkan dari 269 penghuni Lapas di upayakan dengan strategi pengurangan sampah. Dari kesepakatan tersebut, maka DLH Kabupaten Tanah Bumbu berinisiatif untuk memberikan pelatihan pengelolaan sampah organik dan anorganik dengan persetujuan dari pimpinan LAPAS di hari Senin tanggal 03 Oktober 2022. Pelatihan tersebut diantaranya dengan materi sebagai berikut : 1. Pengelolaan sampah organik menjadi kompos padat, yaitu dari sampah dedaunan dan rumput di sekitar area LAPAS 2. Pengelolaan sampah organik menjadi kompos cair, yaitu dari sampah sisa makanan di ruang napi dan kantin pegawai 3. Pemilahan sampah anorganik yang bernilai ekonomis, seperti kemasan botol plastik, gelas platik, kardus bekas makanan, baik yang bersumber dari aktifitas di LAPAS maupun dari kunjungan keluarga napi, kertas dari aktifitas kantor dll. Sampah terpilah ini nantinya diharapkan akan dapat di beli oleh pengepul terdekat ataupun Bank Sampah Induk (BSI) .DLH Acara yang dilaksanakan jam 10.00 Wita diikuti sekitar 12 Napi dan didampingi oleh Kasub. Pembinaan LAPAS sdr Tarsah, SE. Antusiasme sangat terlihat dari peserta 12 Napi yang rencananya akan diberdayakan berkelanjutan untuk pengelolaan sampah tersebut. Hal ini juga sejalan dengan rencana pimpinan LAPAS, secara bertahap akan membuat pemanfaatan lahan pekarangan di sekitar LAPAS untuk menanam sayuran sehingga jika nantinya kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesuburan tanaman tersebut, dan hasilnya dapat dinikmati oleh penghuni LAPAS. Sedangkan dari sisi pengelolaan sampah anorganik, jika pemilahan ini juga berkelanjutan maka nantinya akan dapat menjadi penghasilan tambahan bagi napi yang melakukan pemilahan jika sampah terpilahnya dibeli oleh pengepul/KSM/BSI. Harapan ke depannya adalah, dengan pelatihan ini, para NAPI mendapatkan ilmu yang berguna dan saat masa tahanan mereka berakhir bisa menjadi bekal untuk mata pencaharian saat sudah berbaur kembali dengan masyarakat, mengingat peluang usaha pengelolaan sampah masih terbuka lebar di Kabupaten Tanah Bumbu. Rencana lanjutan untuk praktek lapangan pengelolaan sampah akan kembali dilanjutkan di hari jumat tanggal 7 Oktober 2022 jam 09.00 yaitu berupa pembuatan kompos padat, kompos cair dan pestisida dari sampah organik. Untuk hal ini DLH Kabupaten Tanah Bumbu akan kembali berkoordinasi dengan pihak LAPAS terkait persiapan bahan-bahan yang disupport oleh DLH dan LAPAS itu sendiri. Dengan terkelolanya sampah di area LAPAS, maka sampah residu atau sampah sisa yang tidak bernilai ekonomis akan sangat minim sehingga prinsip kemandirian pengelolaan sampah kawasan akan dapat terwujud.