BATULICIN - Telah dilaksanakan
Agenda Rapat Komisi Penilai Amdal Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Penilaian Dokumen
ANDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Revitalisasi Siring Pantai Pagatan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 07 Februari
2024 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Tanah Bumbu.
Revitalisasi Pantai
Siring Pagatan perlu dilakukan untuk memberikan ruang interaksi sosial bagi
masyarakat, bertumbuhnya ekonomi, yang secara bersamaan juga menjadi upaya
melindungi lingkungan pantai dari pasang air laut. Kegiatan Rencana kegiatan revitalisasi
kawasan pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kembali vitalitas kawasan terbangun
agar mampu menciptakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, terintegrasi,
layak, berwawasan budaya dan lingkungan.
Revitalisasi Pantai
Siring Pagatan berupa pembangunan kembali tanggul yang akan dilengkapi dengan
koridor di bagian atasnya sepanjang kurang lebih 13,00 km di sejajar pantai
serta penambahan rest area di sebrang Masjid Terapung seluas 1,6 ha. Bangunan
tanggul ini difungsikan sebagai seawalls untuk penahan energi gelombang agar
saat terjadi pasang air laut tidak meluap ke jalan ataupun pemukiman
masyarakat. Rencana revitalisasi ini sejalan dengan rencana pengembangan
wilayah sektor pariwisata berdasarkan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2021-2026.
Meskipun demikian,
setiap kegiatan pembangunan tentunya akan menimbulkan perubahan kondisi
lingkungan di sekitar area kegiatan tersebut baik dalam bentuk dampak negatif
maupun positif. Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tanah Bumbu sebagai pemrakarsa melaksanakan studi Amdal Rencana
Revitalisasi Pantai Siring Pagatan di Desa Sungai Lembu dan Beringin, Kecamatan
Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penilaian ANDAL, RKL,
dan RPL Rencana Revitalisasi Pantai Siring Pagatan bertujuan untuk menilai
dan menelaah hasil kajian mengenai dampak penting dalam kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup serta
rencana pemantauan lingkungan hidup yang nantinya diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan kegiatan.