BATULICIN - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tanah Bumbu disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu 30 Tahun. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebelumnya telah disusun pada Tahun 2024 sebagai dasar dalam penyusunan Raperda RPPLH ini.
Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Tanah Bumbu, sebelumnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana sesuai
dengan Pasal 8 ayat (2) RPPLH dapat dievaluasi satu kali dalam waktu 5 tahun.
Seiring dengan dimanika perubahan regulasi yang berlaku secara Nasional,
Provinsi dan kabupaten, serta dinamika sosial, ekonomi, dan ekologi sehingga diperlukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Pada tanggal 8 Mei 2025 telah dilaksanakan penyampaian Draft Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH) Kabupaten Tanah Bumbu oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Rapat Paripurna, bertempat di
Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengapresiasi terhadap Raperda RPPLH
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, dimana RPPLH memiliki dampak luas dan
jangka panjang terhadap pembangunan daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta
menekankan pentingnya pelestarian lingkungan hidup untuk generasi saat ini dan
generasi yang akan datang.
Tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tanah Bumbu telah melalui
tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,
Hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu.
Terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang RPPLH, saat ini menunggu
tahap persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Bumbu.