BATULICIN - Dalam rangka peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam hal ini lingkup RT, Desa dan Kecamatan serta menjalin sinergitas yang baik antara pemerintah Desa, kecamatan dan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah, maka DLH ber inisiasi melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Camat yang di dampingi oleh kepala seksi program pengembangan pemberdayaan desa masing2 kecamatan, instansi terkait yaitu Bappedalitbang, Dinas PMD, Dinas PU dan 8 kepala desa yang memiliki TPS 3 R beserta pengelolanya. Pertemuan ini adalah implementasi dari salah satu paket kebijakan dalam hal persampahan yang tertuang apda dokumen strategi sanitasi kota/Kabupaten (SSK) Tanah Bumbu tahun 2020-2024 yaitu 1 Desa 1 pengelolaan sampah. Selama dilakukan pembinaan pengelolaan sampah dengan pihak kecamatan dan desa ada beberapa masalah yang ter inventarisir menjadi kendala yaitu masih ada beberapa pihak yang belum memahami konsep pengelolaan sampah di masing masing area serta pengalokasian anggaran dana desa untuk mendukung pengelolaan sampah. Oleh karena itu pada pertemuan ini disampaikan konsep pengelolaan sampah sederhana berupa diagram alur di lingkup desa dari sumbernya yaitu rumah tangga melalui proses pemilahan dan pemanfaatan kembali sampah organik dan anorganik, pengumpulan dan pengangkutan sampah oleh pelaku yang dapat berbentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan penempatan sampah pada titik TPS tertentu yang selanjutnya akan diangkut oleh DLH ke TPA serta mekanisme pembayaran retribusi nya. Selain itu terkait dengan alokasi dana desa dan pelibatan bumdes untuk pengelolaan sampah, dihadirkan narasumber dari dinas PMD yaitu kepala bidang Administrasi Pemerintahan Desa (M. Sibyani, S.T.,M.IP) dan kepala bidang penataan, kerjasama dan pengembangan desa (Wahyuni, S. Hut). Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa masing2 kecamatan akan mengawal desa/kelurahan untuk berkomitmen melakukan pengelolaan sampah nya secara mandiri melalui pelaku-pelaku semisal dengan KSM pengelolaan sampah dan mereviu kembali RPJMDes nya apakah sudah membuat terkait perencanaan program dan anggaran untuk pengelolaan sampahnya, jika belum maka akan diajukan pada perubahan anggaran 2023 dengan tetap berkoordonasi terkait mekanismenya dengan dinas/insyansi terkait. Dan pada triwulan 1 atau triwulan 2 tahun 2023 akan dilakukan evaluasi terkait dengan komitmen masing2 kec dan desa dalam hal pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku pengelolaan sampah dibawah koordinasi desa. Harapannya adalah melalui peran serta semua pihak akan menciptakan lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu yang bersih dan asri, dan sejalan dengan motto Kabupaten tanah bumbu menuju serambi madinah.